Sejarah Satpol PP Jakarta

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman serta ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja di DKI Jakarta tidak terlepas dari sejarah panjang perkembangan kota Jakarta sebagai ibukota negara. Dengan dinamika kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, dibutuhkan institusi yang khusus menangani masalah ketertiban dan keamanan di tingkat daerah.

1945

Pembentukan awal satuan keamanan daerah Jakarta

1975

Formalisasi Satpol PP sebagai bagian dari pemerintahan DKI Jakarta

1999

Penguatan peran melalui otonomi daerah

2014

Modernisasi sistem dan teknologi layanan

2024

Era digital dengan layanan online terintegrasi

Visi dan Misi

Visi:

Menjadi Satuan Polisi Pamong Praja yang profesional, responsif, dan terpercaya dalam mewujudkan Jakarta yang aman, tertib, dan sejahtera.

Misi:

  • Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  • Menegakkan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya
  • Menyelenggarakan perlindungan masyarakat
  • Memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat
  • Meningkatkan kualitas SDM aparatur yang profesional

Struktur Organisasi

Satpol PP DKI Jakarta dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dengan struktur organisasi yang terdiri dari berbagai bidang spesialisasi:

Kepala Satpol PP

Pimpinan Tertinggi

Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Satpol PP Jakarta

Sekretariat

Bidang Administrasi

Mengelola administrasi, keuangan, dan kepegawaian

Bidang Ketertiban

Penegakan Perda

Melaksanakan penegakan peraturan daerah

Bidang Pengamanan

Keamanan Umum

Menyelenggarakan pengamanan kegiatan masyarakat

Bidang Perlindungan

Perlindungan Masyarakat

Memberikan perlindungan kepada masyarakat

UPT Satpol PP

Unit Pelaksana

Unit pelaksana teknis di tingkat wilayah